Bulan K3 Nasional 2024, Keamanan dan Kesehatan Kerja Terfokus

Bulan K3 Nasional 2024

Keamanan dan Kesehatan Kerja Terfokus

Setiap tanggal 12 Januari hingga satu bulan ke depan yaitu tanggal 12 Februari diperingati sebagai Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Indonesia.
Penetapan ini berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor : Kep-245/Men/1990 tentang Hari Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional. Indonesia sebagai negara yang memperhatikan pentingnya K3 dalam setiap pekerjaan. Melansir dari berbagai sumber, salah satu tujuan adanya bulan K3 Nasional ini yaitu untuk tercipta lingkungan tempat kerja yang aman, sehat mulai dari para karyawan, pelanggan dan pengunjung. 

Diketahui, sejarah dari K3 Nasional di awali dengan kehadiran Belanda pada era ke-17. Tepatnya pada tahun 1907 terbit peraturan mengenai pengangkutan obat, senjata, petasan, hingga peluru yang dapat berdampak pada keselamatan kerja. Setelah proklamasi, Undang-Undang mengenai kerja serta kecelakaan mulai dibuat hingga didirikanlah Instansi Kesehatan serta Keselamatan Kerja pada tahun 1957.

Tujuan Bulan K3 Nasional tahun 2024 yaitu meningkatkan kesadaran dan kepatuhan norma K3 dan menjamin perlindungan K3 di semua sektor usaha. Salah satunya adalah pentingnya mempertahankan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya bagi pekerja di dunia industri agar tidak ada kecelakaan maupun penyakit akibat kerja. Dalam pelaksanaan Bulan K3 Nasional 2024 Kementerian Ketenagakerjaan mengambil tema "Budayakan K3, Sehat dan Selamat dalam Bekerja, Terjaga Keberlangsungan Usaha", dengan subtema Bulan K3 Nasional dapat ditentukan oleh gubernur dengan menyesuaikan isu, permasalahan K3, dan kondisi di wilayah masing-masing.

Adapun tujuan dan sasaran Bulan K3 Nasional Tahun 2024 yaitu :

​Tujuan

  • Meningkatkan kesadaran dan kepatuhan norma K3;
  • Menjamin terlaksananya perlindungan K3 pada setiap kegiatan di semua sektor usaha;
  • Meningkatkan penerapan K3 pada pola dan bentuk pekerjaan baru yang timbul akibat era digital ekonomi;
  • Mewujudkan sumber daya manusia K3 yang unggul dan berdaya saing; dan
  • Meningkatkan partisipasi semua pihak dalam mewujudkan kemandirian pelaksanaan budaya K3 di setiap kegiatan pembangunan ekonomi yang enklusif dan berkelanjutan.

Sasaran

  • Meningkatnya jumlah perusahaan yang menerapkan K3;
  • Meningkatnya jumlah perusahaan nihil kecelakaan;
  • Meningkatnya pertumbuhan ekonomi di semua sektor usaha yang berbudaya K3;
  • Meningkatnya produktivitas kerja secara nasional; dan
  • Meningkatnya koordinasi, sinergi, dan kolaborasi antar pemangku kepentingan.

Sumber : https://www.rri.co.id/lain-lain/513064/bulan-k3-nasional-2024-keamanan-dan-kesehatan-kerja-terfokus

Artikel Terkait